
SERANG – Usulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung di wilayah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ternyata tidak berjalan mulus.
Bahkan, Perum Perhutani tidak memberikan rekomendasi atas usulan yang dilayangkan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan RI.
