
Bandar Lampung – Juriansyah ditangkap polisi usai videonya melakukan penusukan terhadap pegawaii Damri di SPBU Bandar Lampung viral. Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman dua tahun penjara.
Dari foto yang diterima detikSumbagsel, terlihat Juriansyah mengenakan baju putih dan memakai kalung saat diamaknkan petugas. Terlihat dari raut wajahnya tidak ada penyesalan dan tatapan sinis usai menusuk pegawai Damri di Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan Juriansyah telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.
“Untuk hukumannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” ungkapnya.
Terkait adanya informasi perdamaian dalam kasus ini, Alfret menampik dan memastikan kasus ini akan terus maju hingga persidangan.
“Kami melaksanakan kegiatan penyidikan tentu mempedomani aturan-aturan yang ada, dan harus kita sidik tuntas arahan dari Bapak Kapolda juga bahwa semua perkara yang kami tangani harus kita laksanakan secara profesional untuk menemukan pelaku kemudian bisa sampai ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Dirinya menyampaikan kondisi terkini korban Arief Rahman masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung.
“Kondisi sudah membaik, saat ini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” tandasnya.
Sebelumnya, video memperlihatkan pria berjaket hitam menusuk karyawan Damri di SPBU Bandar Lampung viral di media sosial. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Adapun identitas korban diketahui bernama Arief Rahman. Peristiwa ini sendiri terjadi di SPBU yang berada Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (9/2/2025).***
