Eks Kades Babakan Divonis 16 Bulan, Korupsi Terima Uang 700 Jt Dari PT.Modern Cikande

Author by kabarine | Post on February 13, 2025 | Category Hukum

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun dan 4 bulan kepada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi (52).

Johadi terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor karena menerima uang sebesar Rp700 juta dari PT Modern Cikande untuk pembebasan lahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo saat membacakan vonis, Kamis (13/2/2025).

Johadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, yang sebelumnya menuntut Johadi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kata Hakim, Johadi terbukti menerima total uang sebesar Rp700 juta dari tim pembebas lahan PT Modern Cikande, Johnson Pontoh.

Uang itu diberikan karena jabatan dirinya sebagai kades untuk memperlancar penerbitan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas lahan masyarakat kurang lebih seluas 150 hektare untuk perluasan PT Modern Cikande.

Johadi sebelumnya berkelit bahwa uang itu merupakan honor sebagai saksi atau dia sebut uang kopo.

“Tidak jelas berapa nilai transaksi sesungguhnya yang dibayarkan kepada warga masyarakat Desa Babakan. Oleh karena itu transaksi yang tidak jelas dan tidak terang tidak dapat dijadikan honorarium untuk terdakwa,” kata Hakim Ad Hoc, Ibnu Anwarudin.

Mengenai keadaan yang memberatkan, Johadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangakan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, dan kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Usai mendengarkan vonis hakim, Johadi melalui kuasa hukumnya mengatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir.***

RELATED POSTS